banner 130x650

Iuran Komite Sekolah Bisa Berpotensi Pidana, Ini Penjelasan Kepala Disdik Kotim

Komite
Foto : Ilustrasi pungutan liar sekolahan di Kotim (Istimewa)

Maraknya iuran komite terjadi di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan sebutan pungutan liar (pungli). Banyak orang tua murid mungkin belum mengetahui bahwa permintaan iuran bulanan oleh komite sekolah sebenarnya melanggar hukum.

Meski sering dibungkus dengan istilah “sumbangan,” apabila dilakukan secara rutin dan dengan nominal tetap, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi diproses secara pidana.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan hal itu sudah melanggar aturan dan berpotensi di pidana.

“Kalau ada komite sekolah yang menarik iuran bulanan, misalnya Rp60 ribu per bulan dengan nominal yang sudah ditetapkan, itu sudah pelanggaran. Itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan hal ini bisa masuk ranah hukum,” ujar Irfansyah kepada MentayaNet pada Jum’at, 23 Mei 2025.

Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah wajib dibentuk dan berfungsi sebagai jembatan partisipasi masyarakat, bukan sebagai pemungut dana.

BACA JUGA :  Kasus Demam Berdarah Meroket, Bupati Kotim Ingatkan Hal Ini !

“Komite boleh menghimpun sumbangan, tapi sifatnya harus sukarela, tidak rutin, dan tanpa ada nominal yang dipatok,” jelasnya.

Irfansyah menambahkan bahwa pungutan liar dapat menyebabkan beban ekonomi bagi orang tua murid, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

“Pungutan liar dapat menyebabkan ketidakadilan dan kesenjangan dalam akses pendidikan. Oleh karena itu, kami sangat serius menangani kasus ini,” ujarnya.

Jika komite sekolah melakukan pungutan liar, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana. Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan sekolah, atau bahkan pencabutan izin operasional sekolah.

Sementara itu, sanksi pidana dapat dikenakan jika pungutan liar tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti pemerasan atau penggelapan.

“Bagi sekolah yang tetap melakukan pungutan liar, dapat dikenakan sanksi yang berat. Kami tidak main-main dengan praktik pungutan liar. Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada sekolah yang tetap melanggar,” tegas Irfansyah.

Dinas Pendidikan Kotim telah menerima beberapa laporan tentang praktik pungutan liar di sekolah dan telah melakukan investigasi.

BACA JUGA :  Bawaslu Kotim Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Dari pantauan MentayaNet sejak September 2024 telah disampaikan langsung oleh Bupati Kotim dilarang kerasnya pungutan liar kepada peserta didik di salah satu sekolah dengan nominal yang bervariasi.

Banyak sekolah di Kotim menjadi ladang pungutan liar yang kian merajalela. Mulai dengan iuran mengatasnamakan kegiatan ekstrakulikuler sampai agenda lelang barang.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait praktik pungutan liar di sekolah. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan liar,” kata Irfansyah.

Dengan demikian, diharapkan para orang tua murid dan pihak sekolah dapat memahami aturan yang berlaku dan menghindari praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. Dinas Pendidikan Kotim akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca