banner 130x650

Jaksa Agung Mutasi Agus Sahat Lumban Gaol ke Kajati Jatim

Nurcahyo Jungkung Madyo ke Kajati Kalteng

Jaksa Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung RI. Dalam keputusan mutasi terbaru, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggantikan Agus Sahat Lumban Gaol.

Sedangkan Agus Sahat Lumban Gaol dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur. Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025, tertanggal 25 November 2025. Dokumen resmi tersebut mencantumkan bahwa jabatan Kajati Kalteng memiliki kelas jabatan 15, disertai tunjangan struktural eselon II.a senilai Rp 3,2 juta.

Dengan mutasi tersebut, kursi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Nurcahyo akan diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Baik Nurcahyo maupun Syarief diketahui baru saja menjalani rotasi pada Juli 2025 sehingga masing-masing belum genap enam bulan menduduki jabatan sebelumnya.

BACA JUGA :  DPO Narkoba 2017 Ditangkap Kejari Kotim Bersama TIM Tabur Kejaksaan Agung RI

Sepanjang masa jabatannya di Jampidsus, Nurcahyo tercatat beberapa kali tampil dalam konferensi pers penting Kejaksaan Agung. Ia mengumumkan penetapan tersangka dalam sejumlah kasus besar, termasuk:

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara korupsi Chromebook, Penetapan delapan tersangka dalam kasus Sritex,Penetapan tersangka terhadap bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Sebelum menempati posisi strategis di Jampidsus, Nurcahyo juga pernah dipercaya sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Sebelum promosi ke Kejaksaan Agung RI, baik Nurcahyo maupun Syarief pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sempat menjadi sorotan karena tidak mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 16 September 2019. Namun hingga kini Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor belum melaksanakan putusan tersebut. Silfester dikenal publik sebagai pendukung sekaligus pembela mantan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Tim Satgas PKH Periksa Perkebunan Kelapa Sawit se-Kalteng di Kejaksaan Kotim

Mutasi besar ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran struktur organisasi Kejaksaan menjelang akhir 2025, sekaligus penguatan di posisi-posisi strategis penegakan hukum di bawah Kejaksaan Agung RI.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca