Menjelang akhir tahun 2023, bupati Kotawaringin Timur rombak susunan 150 pejabat setempat, 12 di antaranya merupakan pejabat eselon II di Pemkab Kotim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan di gedung serbaguna Sampit yang turut dihadiri oleh wakil bupati Kotim Irawati, ketua DPRD Kotim Rinie Andersen, Sekda Kotim Fajrurrahman, Dandim 1015 Sampit Letkol inf Muhammad Tantri sumber data, serta pejabat eselon II, III dan IV.
Bupati Kotim, menyampaikan pelantikan tersebut dilaksanakan pada Penghujung tahun 2023 supaya pada awal 2024 dimulainya dengan tahun anggaran baru dan memulai roda pemerintahan yang lebih baik.
“Peretasan ini sebagai wujud untuk melakukan roda pemerintahan yang lebih baik. Pelantikan ini untuk melantik hasil seleksi lelang jabatan yang kemarin dilaksanakan. Dari seleksi itu ada beberapa pejabat yang lolos, kemudian dipilih berdasarkan nilai dan kinerja mereka, terutama dari hasil uji kompetensi yang telah dilakukan,“ ujar Halikinnor.
Dirinya, menegaskan setiap pejabat yang dilantik harus memiliki Wawasan yang sangat luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan untuk melaksanakan setiap kebijakan di pemerintah.
Selain itu, ia mengharapkan kinerja dan memiliki pemikiran untuk mencapai visi misi kepala daerah guna mewujudkan Kotawaringin Timur yang maju dan makmur.
“pelantikan ini harusnya dimaknai sebagai kepentingan sudut pandang organisasi dan ke pemerintahan agar memperlancar pelaksanaan tugas tugas dah tupoksi pemerintahan, pembangunan, terutama guna kesempurnaan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat,“ tegasnya.
Sementara itu kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia Kotawaringin Timur, Kamarudin bakal itu menyampaikan total keseluruhan mencapai 150 pejabat yang dilantik, meliputi 12 pejabat pimpinan tinggi Pratama atau eselon II, 44 administrator atau eselon III,54 pengawas atau eselon IV, 36 kepala sekolah dan tempat kepala Puskesmas.
“Kami mengharapkan dengan adanya pendidikan yang terbaru baik, sesuai bekerja dengan tupoksi dan pokok dari fungsi masing masing,” tuturnya.
Kendati demikian, perombakan ini karena adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah setelah ditetapkan Peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor sembilan tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.