Seorang honorer Pemerintah Kabupaten Kotim diringkus jajaran Polres Kotim lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
FA alias RM (31) ditangkap anggota Polsek Ketapang di Gang Haji Jumran, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Sampit, Kabupetn Kotim. Diketahui ia ditangkap dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,73 gram.
Pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Mat) Kabupaten Kotim telah mengakui jika barang haram yang ia miliki itu diperoleh dari seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial MA alias DS.
Tidak tinggal diam, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti hal itu, alhasil MA diciduk saat berada didepan sebuah bengkel motor di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Ketapang, Sampit.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Budak Sabu di Baamang Barat
Dari barang bukti yang didapat yakni 3 paket sabu seberat 2,13 gram, bong, uang senilai Rp3 juta dan timbangan digital.
“FA ditangkap sekitar pukul 17.38 WIB, sedangkan MA ditangkap pukul 18.30 WIB. Keduanya merupakan pengedar sabu satu komplotan,” kata Kapolsek Ketapang, AKP Rizal Fazrul Wahyudi diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda R. Simangunsong, Rabu, 01 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.