Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) menangkap dua budak narkoba jenis sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit.
Penangkapan pelaku yang juga merupakan warga Sampit, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram serta uang tunai Rp50 ribu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap yakni berinisial J (31) dan R alias Aloi (33).
”Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba,” ujar Sriyono pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga :
Dor, Tewas! Pengedar Narkoba di Sampit Habis Ditangan Polisi
Kata Sriyono, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian target. Dalam penyelidikan tersebut, kedua pelaku panik dan sempat berupaya mengelabui petugas yakni membuang barang bukti sabu ke jalanan.
Namun, upaya mereka sia-sia karena ketahuan petugas saat penangkapan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapatkan kedua pelaku,” tukasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.