banner 130x650

Kacau, Pengedar di Sampit Buang Sabu Saat Hendak Diringkus Polisi

Sampit
Photo : Polsek KPM Sampit saat meringkus pelaku (ist)

Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) menangkap dua budak narkoba jenis sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit.

Penangkapan pelaku yang juga merupakan warga Sampit, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,64 gram serta uang tunai Rp50 ribu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap yakni berinisial J (31) dan R alias Aloi (33).

”Kedua pelaku merupakan warga setempat yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba,” ujar Sriyono pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga :

Dor, Tewas! Pengedar Narkoba di Sampit Habis Ditangan Polisi

Kata Sriyono, pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Kabar Baik! BNN RI Kunjungi Kotim Tinjau Perencanaan Bentuk BNNK

Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian target. Dalam penyelidikan tersebut, kedua pelaku panik dan sempat berupaya mengelabui petugas yakni membuang barang bukti sabu ke jalanan.

Namun, upaya mereka sia-sia karena ketahuan petugas saat penangkapan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal sabu tersebut didapatkan kedua pelaku,” tukasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Heboh! Aksi Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga Yang Ditahan

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca