banner 120x600

Aduh! Seorang Duda di Sampit Tertangkap, Ternyata Pengguna Sabu

sampit
Photo : DS pria 44 tahun di tangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu di tempat tinggalnya

Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin 16 Mei 2022 pada pukul 15.00 WIB kembali mengamankan seorang duda bernama DS (44) warga sampit atas dugaan kepemilikan sabu.

Pelaku bernisial DS (44 tahun) diamankan di Jalan Ir H Juanda 19 Rt.001 Rw.002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang , Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sekitar 50,82 gram sabu.

“Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya pada Selasa, 17 Mei 2022.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian Terungkap dipersidangan Terdakwa Amat, Dodo dan Rifai

Baca Juga : Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar plastic hitam, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Warna Hitam Nopol KH 3170 FW. Tambahnya.

Pelaku ini ditangkap atas informasi warga yang resah dengan kegiatan pelaku. Dari laporan itulah polisi melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku dan barang bukti diamankan.

BACA JUGA :  11 Anggota Polisi Polres Tanjungbalai, dari Bintara Sampai Perwira Ditangkap Karena Sabu

“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

1135x1600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d blogger menyukai ini: