Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menegaskan hanya di Kabupaten Seruyan seseorang yang berstatus Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) yang telah melanggar peraturan hukum.
Bambang Yantoko, Wakil Ketua I DPRD Seruyan menyebutkan salah satunya adalah Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau. Diketahui, desa tersebut sudah dijabat oleh Pj Kades kurang lebih selama 6 tahun.
“Tidak tanggung-tanggung, di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau itu seorang Pj Kades menjabat selama enam tahun yang tentunya melanggar aturan,” kata Bambang kepada MentayaNet.com pada Minggu, 09 April 2023.
Padahal menurutnya, jika berdasar pada aturan yang berlaku, maka jabatan Pj Kades hanya 1 tahun. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian dari jajaran DPRD Seruyan.
Baca Juga :
Peningkatan Ruas Jalan Bangkal-Kuala Pembuang Tuai Apresiasi Dari DPRD Seruyan
“Sampai enam tahun itu pj berturut-turut, inilah yang menjadi catatan, bagaimana jadinya demokrasi kita ini, tidak berjalan akhirnya. Harapan saya ke depan marilah sama-sama kita berfikir waras,” ujarnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku prihatin terkait adanya Pj Kades yang menjabat hingga selama itu. Maka dari itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya agar bisa serius memperhatikan permasalahan tersebut.
“Segera saja laksanakan pemilihan kepala desa, karena sudah banyak desa-desa di Seruyan yang dijabat pj, bahkan sudah ada yang bertahun-tahun lamanya. Sampai enam tahun itu pj berturut-turut, inilah yang menjadi catatan, bagaimana jadinya demokrasi kita ini, tidak berjalan akhirnya. Harapan saya ke depan marilah sama-sama kita berfikir waras,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.