banner 130x650

Kadisdik Kotim Tegaskan Agar Satuan Pendidikan Tidak Menambah Libur Bulan Ramadhan

Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah mengingatkan dan juga menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan di Kotim agar tidak menambah hari libur atau cuti bersama pada bulan Ramadhan nanti.

“Tentunya kami berharap tidak ada satuan pendidikan yang menambah libur atau cuti bersama, karena kita sudah membuat ketentuan dan kesepakatan libur puasa dan teknis pembelajaran selama Ramadhan,” kata Kadissik Kotim, M. Irfansyah, 6 Maret 2024.

Dalam menyambut Ramadhan 1445 Hijriah, Disdik Kotim telah menerbitkan surat edaran untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Edaran ini khususnya di sampaikan kepada kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik setempat.

BACA JUGA :  PKK MHU Juara I Lomba Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman Tingkat Kabupaten Kotim

“Libur dan juga cuti bersama yang telah diberikan sudah lebih dari cukup sehingga saya mengharapkan tidak ada yang menambah libur atau cuti. Kalau pun nanti ada perubahan ketentuan pastinya akan kami sampaikan,” ucapnya.

Selain penyesuaian hari libur dan cuti bersama, Disdik Kotim juga mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni memulai jam pelajaran pada pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga. Kegiatan bersifat fisik tersebut untuk penguatan pendidikan karakter maupun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Selanjutnya, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Keputusan pengurangan jam pelajaran itu diharapkan dapat memberikan situasi yang kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa, selain untuk mendukung agar ibadah puasa mereka tetap berjalan dengan baik.

BACA JUGA :  Dinkes Kotim Siapkan Posko Selama Lebaran

Sementara itu, bagi satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca