Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil. Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server).
Lelang ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek yang dilepas melalui lelang tersebut dijual dalam satu paket, meliputi:
Satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan.
Muatan berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah menetapkan nilai limit paket lelang tersebut sebesar Rp 1.174.503.193.400 (sekitar Rp 1,17 triliun), sementara uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000.
Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib memiliki akun yang telah diverifikasi di situs lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu termasuk dalam kategori:
Badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan usaha dengan izin niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor atau afiliasi kontraktor yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan domestik.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik harus disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Sebagai tahapan sebelum lelang, aanwijzing (penjelasan teknis lelang) akan digelar pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1. Peserta yang tidak hadir akan dianggap memahami dan menyetujui kondisi objek secara apa adanya (as is where is). (*)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















