banner 130x650

Kejari Seruyan Tetapkan Kontraktor Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu Sebagai Tersangka

Karyadi : Tetap kita lanjutkan sesuai UU Tipikor Pasal 4 , dimana pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus Tindak Pidana yang telah dilakukan.

Seruyan

Proyek Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun 2017 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 986.000.000 (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) menjadikan Kontraktor berinisial S sebagai tersangka, Rabu 24 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intel H M Karyadi mengatakan bahwa pihak penyedia telah menerima uang muka 30% dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 295.800.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 21 Juni 2017.

“Proyek dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017 karena alasan keadaan kahar (banjir),” katanya, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA :  Kajari Seruyan: Kasus IKM, Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru Lagi

Seruyan

Menurut Karyadi bahwa dalam pelaksanaan dilapangan pemilik perusahaan CV. ADP tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut dikarenakan CV. ADP dipinjam oleh Sdr. S yang melaksanakan semua bersama Sdr. AS.

” Dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima, namun pihak Dinas sebagaai pihak yg berwenang, melakukan tindakan pembiaran terhadap Upaya penagihan uang muka tersebut,” terangnya.

Selanjutnya kata Karyadi pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp. 200.800.000,- (Dua Ratus Juta Delapan Ratus Ribu).

“Tetap kita lanjutkan sesuai UU Tipikor Pasal 4 , dimana pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus Tindak Pidana yang telah dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Breaking News! Kejari Tahan Kadisperindagkop dan UMKM Seruyan

Tersangka S mulai kemaren kita lakukan penahanan Kota dengan pertimbangan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.

” Penahanan Kota, kami lakukan mulai semalam untuk 20 hari kedepan dengan memasang alat detection kit merupakan alat sejenis GPS sehingga keberadaannya dapat didetksi setiap saat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca