banner 130x650

Kejati Kalteng Jebloskan ke Penjara, Pejabat dan Pengusaha dalam Skandal Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun

Kejati
DITAHAN : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020- 2025 langsung ditahan oleh Kejati Kalteng pada Kamis malam, (11/12/2025).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020–2025. Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai pastinya masih diaudit oleh BPKP Pusat.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dalam konferensi pers resmi.

Tersangka pertama, VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, diduga menyalahgunakan kewenangan saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri (IM). Ia juga disinyalir menerima pemberian atau janji terkait proses persetujuan RKAB maupun perpanjangan izin usaha pertambangan.

BACA JUGA :  Dua Terdakwa Narkoba 33,6 Kg di Lamandau Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Tersangka kedua, HS, Direktur PT Investasi Mandiri, diduga mengajukan RKAB yang tidak sesuai ketentuan hukum serta melakukan penjualan zircon dan mineral ikutan lainnya tanpa memenuhi persyaratan legal.

Kejati menegaskan bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerusakan serius pada tata kelola sumber daya mineral. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan janji atau gratifikasi. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalteng pada 9 September 2025 menyegel pabrik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi tambang zircon yang berlangsung selama lima tahun.

BACA JUGA :  Kajati Kalteng Peringati Hari Jadi Ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita beragam aset produksi, termasuk 102 big bag berisi ilmenit, 8 big bag berisi rutil, serta 3 big bag zirkon, serta menyegel area tambang seluas sekitar 2.000 hektare.

Dugaan penyimpangan ini terkait aktivitas PT IM yang mengekspor zircon, ilmenit, dan rutil ke sejumlah negara tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur perdagangan mineral.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca