banner 130x650

Kejati Kalteng Tegas Sebut Perkara KONI Kotim Tidak Ada Unsur Politis

Douglas : Membantah Pernyataan terbaru Ahyar Umar (AU) yang mengaku dirinya pernah bertemu Kajati Kalteng, Undang Mugopal di Palangka Raya. “Oh nggak ada itu dan Perkara ini juga nggak ada sama sekali unsur politisnya”.

Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menetapkan dua orang pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Kotim 2021-2023.

Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan dengan tegas membantah pernyataan AU (Ahyar Umar) selaku Ketua KONI Kotim yang menyebut penyelidikan dilakukan terburu-buru, tim penyidik bermain opini dan adanya pesanan dari pihak tertentu utk menetapkan dirinya tersangka.

“Tidak Benar! Apa yang dikatakan Ketua KONI Kotim yang menyebut penyelidikan dilakukan terburu-buru, tim penyidik bermain opini dan adanya pesanan dari pihak tertentu untuk menetapkan dirinya tersangka,” tegasnya.

Selain itu Douglas juga membantah pernyataan terbaru Ahyar Umar (AU) yang mengaku dirinya pernah bertemu Kajati Kalteng, Undang Mugopal di Palangka Raya. “Oh nggak ada itu dan Perkara ini juga nggak ada sama sekali unsur politisnya” tegas pria yang dipromosikan menjabat Kajari Kota Pasuruan pada Kejati Jatim ini.

BACA JUGA :  Kejati Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Proyek Jaringan Internet di Diskominfosandi Seruyan

Kejati

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH, MH mengatakan Dana Hibah dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya, Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA :  Ormas Komunitas Peduli Kotim Akan Melaporkan ke Kejati Kalteng Kasus Kepelabuhan di Kotim

Rinciannya, 2021 sebesar Rp 3,264 Milyar lebih. Kemudian 2022 diterima sebesar Rp8,748 Milyar lebih dan 2023 sebesar Rp18,228 Milyar total Rp 30 Milyar lebih

Dana hibah akan dipergunakan untuk membiayai bermacam kegiatan diantaranya pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.

“Diduga penyaluran dana hibah disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Dodik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca