banner 130x650

Kelompok Tani Enclave Lahan di Lokasi Perusahaan PT MAP

Kelompok Tani

Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan me-Enclave lahannya di lokasi PT MAP melalui surat nomor 01/K-TPTR-KT/Bid-Hukam/V/2024. Hal tersebut merupakan Pemberitahuan Enclave Lahan Kelompok Tani, tertanggal 8 Mei 2024.

Koordinator Bidang Hukum Kelompok Tani Pembudi Tanaman Rotan, Sardi Efendi SH mengatakan dalam surat tersebut sehubungan situasi dan kendisi dilapangan tanah / lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan yang berada didalam areal lokasi HGU PT MAP selama ini dari tahun 2006.

“Kelompok Tani sudah menyampaikan dengan baik itu secara formal maupun persuasif, belum ada penyelesaian dengan baik dari PT MAP sehingga berdampak sangat merugikan bagi Kelompok Tani,” katanya, Kamis 25 Juli 2024.

Kelompok Tani

banner 1706 x 2560

Menurut Sardi, dengan melihat dari kondisi yang ada dilapangan saat ini PT MAP telah melakukan kegiatan dan pengelolaan serta mendapatkan hasil diatas tanah lahan kelompok tani, tanpa adanya komunikasi sedikitpun dan menunjukan sikap adanya İtikad baik kepada kelompok tani selaku pemilik tanah / lahan dan bahkan malah mengajukan tuntutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sampit kepada Personal/ individu Pengurus inti (Ketua, Sekretaris dan Beridahara Kelompok Tanı Pembudidayaan Tanaman Rotan) dengan Nomor Perkara: 47/Pdt/2023/PN.spt

BACA JUGA :  Pedagang Pasar PPM Sampit, Berharap Pemda Menaikkan Daya Tarik Pembeli Seperti Dahulu

“Mengingat hak kami selaku Pemilik Tanah/ Lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, mengacu pada UU dan PP No.51 Prp Tahun 1960 Tentang “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah, pasal 6 (1), (iil), (iv), dan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 107 (a), (b) serta PermenLHK RI No. P97/MENLHK/SETJEN/KUM.1./11/2018, Bab | Pasal 1 ayat 28,” sebutnya.

Kelompok Tani

Kami akan Enclave Lahan yang dimiliki oleh perorangan atau Badan Hukum didalam Kawasan Hutan, berdasarkan bukti- bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

BACA JUGA :  Penantian Dialiri Listrik Selama 76 Tahun, Desa Soren dan Simpur Lega

“Kami akan Enclave lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan mengambil sikap dan melakukan tindakan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan baik itu secara Pemerintahan maupun Adat Kalimantan Tengah yang berlaku di Negaar Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Hari ini kamis tanggal 25 Juli 2024 kami akan melakukan tindakan enclave Tanah Lahan Kelompok Tari sitsual dengan dokumen dan legalitas yang ada.

” Hari ini jam 09.00 wib kami lakukan enclave tanah Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan di Perusahaan PT MAP,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca