Salah satu kendala pemerintah untuk menganggarkan pembangunan jalan di daerah pelosok lantaran pemanfaatanya lebih didominasi angkutan usaha perkebunan
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringjn Timur, Khozaini menegaskan fenomena demikian menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi ketika pembahasan anggaran di lembaga tersebut
“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD,” katanya, Selasa, 5 April 2022.
Itulah kendala pemerintah, sehingga kata dia jika dibangun dengan anggaran pemerintah umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat
Baca Juga : DPRD Kotim Harap Pemkab Bisa Beri Solusi Bakar Lahan Liar di Kotim
Menurutnya, jika sudah begitu maka camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan, dengan menegur pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka.
Dikatakannya perangkat pemerintah itu jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan itu.
Khozaini menjelaskan, sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan untuk khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.