Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madailing Natal, diduga mengambil angaran Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) pada tahun 2024 yang mana seharusnya dipergunakan untuk keperluan siswa SMAN 1 Batang Natal.
Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah bagi keluarga prasejahtera, agar mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal, serta meringankan biaya pendidikan yang peserta Didik, tetapi sebaliknya kepala sekolah SMAN 1 diduga mengambil Dana Bantuan untuk anak sekolah tersebut.
Informasi tersebut didapat saat konfirmasi kepada beberapa Wali murid di Batang Natal dikatakan, jumlah yang mendapat Dana PIP di sekolah SMAN 1 Batang Natal sebayak 197 siswa pada tahun 2024, dengan total anggaran Rp. 302.400.000,-(tiga ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).
“Sampai saat ini Dana PIP, kami belum menerima,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media.
Menurut salah satu wali murid, dijelaskannya begitu juga pada tahun 2025 ini pun belum ada kami mendapatkan Dana PIP.
“Kami menduga Dana PIP telah dipergunakan dan sampai saat tidak diberikan kepada hak penerima,” jelasnya.
Maka dengan ini kami sebagai wali murid yang seharusnya mendapat Dana Bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) sangat mengharapkan kepada Kejaksan Negeri Kabupaten Mandailing Natal untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Menurut kami Kepala Sekolah ini sudah layak di penjarakan karena diduga telah mengambil Hak anak didik, kami minta Kejaksaan Negeri Madina memeriksanya,” tukasnya.
Sementara itu, beberapa kali awak media untuk mengkonfirmasi tentang Dana PIP pada SMAN 1 Batang Natal, sampai berita ini dinaikkan belum mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.