Ketua Bapemperda DPRD Seruyan ungkap Raperda yang mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak dimasukan pada saat injury time atau waktu yang sudah mepet.
Hal ini disampaikan Arrahman,Ketua Bapemperda DPRD Seruyan perihal Pemilihan kepala desa serentak tak sempat dibahas, namun telah di setujui bersama akan dilakukan pada Injury Time.
“Yakni draft Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut sudah berakhir pada tahun 2020 lalu,” ucapnya kepada MentayaNet.com
Hal ini berkaitan dengan agenda DPRD Seruyan yakni Bapemperda yang sebelum bersama-sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sepakat untuk membahas beberapa buah raperda baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD.
“Sebelum paripurna itu, saat kami mengantar draft raperda inisiatif ke Bagian Hukum Setda Seruyan, tiba-tiba mereka menitipkan raperda itu. Lalu saya bilang, kenapa ini tidak kemarin-kemarin dimasukan, padahal inikan sebagai payung hukum untuk melaksanakan pilkades,” ujarnya.
Raperda ini penting karena sudah sangat banyak desa-desa di Kabupaten Seruyan yang belum melaksanakan pilkades dan jabatan kepala desanya di isi oleh seorang Pj kepala desa. Sehingga ia menilai bahwa raperda tersebut seharusnya menjadi prioritas oleh pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya.
“Bahkan saat ini sudah sekitar 60 desaan yang dijabat oleh Pj. Tapi karena mereka memasukkan raperda itu sudah sangat mepet, jadi terpaksa kita tinggal dulu dan akan kita masukkan saat paripurna selanjutnya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.