Ketua DPRD Kotim Rimbun secara pribadi melaporkan atas pencemaran nama baik ke Polres Kotim. Pasalnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026) dia merasa keberatan dan nama baiknya tercemar.
Aksi itu digelar karena pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara berbuntut panjang dengan laporan ke polisi Korlap Aksi tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kala itu yang didemo oleh masa merasa keberatan terhadap orasi yang dilontarkan. Akhirnya, ia resmi melaporkan penanggung jawab aksi unjuk rasa bernama Wanto ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi pada Sabtu (15/2/2026).
“Saya atas nama pribadi, datang ke Polres Kotim, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan karena keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, isi keberatan terhadap tudingan dalam orasi yang disampaikan saat aksi oleh salah satu korlap dari Mandau Telawang. Dalam orasi itu dirinya dituding menerima uang sebesar Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO. Tuduhan itu disebut dikalikan dengan 24 koperasi.
“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berupaya menjembatani komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara dapat berjalan, pasca kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dari total tersebut, tiga koperasi menerima skema KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani menerima KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK. Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi syarat dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Rimbun mengaku merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut. Ia menyebut isu itu telah menyebar luas, bahkan sampai ke tingkat pusat.
“Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.
Dalam laporannya, Rimbun menyerahkan surat resmi, dokumen pendukung, serta saksi-saksi. Bukti video orasi juga akan diserahkan menyusul ke unit yang menangani perkara tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, Rimbun menekankan bahwa DPRD tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia membedakan antara kritik terhadap lembaga dan serangan terhadap pribadi.
“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal. Saya sangat keberatan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















