banner 130x650

Ketua DPRD Seruyan Bahas Pemekaran Desa Yang Berpotensial

pendidikan
Photo : Ketua DPRD Seruyan - Zuli Eko Prasetyo

Adanya aspirasi masyarakat di UPT Tanggul Harapan, Kecamatan Seruyan Hilir agar dapat dimekarkan menjadi desa definitif, menjadi perhatian DPRD Seruyan.

Di pimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dilaksanakan rapat kerja antara DPRD Kabupaten Seruyan dengan instansi terkait, guna membahas rencana pemekaran UPT Tanggul Harapan.

Hadir dalam rapat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Seruyan, Camat Seruyan Hilir, Kepala Desa Pematang Limau, Ketua Tim Pemekaran UPT Tanggul Harapan, dan perwakilan dari masyarakat setempat.

Baca Juga : Waduh! DPRD Seruyan Ungkapkan Masih Kekurangan SDM di Bumi Gawi Hatantiring

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, pemekaran desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan disegala bidang, termasuk untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan Diminta Mengoptimalkan Pengelolaan PDAM Untuk Masyarakat
dprd seruyan
Photo : Ilustrasi dari Pemekaran Desa

“Aspirasi masyarakat terkait keinginan agar UPT Tanggul Harapan menjadi desa definitif di mekarkan dari Desa Pematang Limau, harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar bisa segera ditindak lanjuti, “ kata Zuli Eko kepada MentayaNet.com.

Baca Juga : Aksi Demo, Mahasiswa dan DPRD Kotim Sepakat Melakukan Operasi Besar-Besar 18 April 2022

Selanjutnya, terkait segala persyaratan untuk pemekaran, hendaknya seluruh dokumen yang masih kurang agar segera dilengkapi, sehingga apabila semua dokumennya sudah lengkap maka DPRD Seruyan siap untuk melakukan rapat pembahasan.

BACA JUGA :  DPRD Seruyan : Jamaah Haji Seruyan Tidak Didampingi, Raperda Harus Segera Rampung!

“Nanti apabila segalanya sudah lengkap, bisa diajukan rancangan peraturan daerahnya terkait pemekaran desa UPT Tanggul Harapan, untuk kita bahas secara bersama-sama,” tukasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca