Kalangan DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menyebutkan jika sampai dengan saat ini belum ada wacana untuk membahas regulasi atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan jika hal ini dikarenakan belum adanya itikad dari pemerintah daerah untuk membahas regulasi tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
“Jadi sampai dengan saat ini Perdanya belum ada, jadi pilkades itu kemungkinan tidak akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini,” kata Bejo pada Senin, 06 Februari 2023.
Akan tetapi, pihaknya dari DPRD Seruyan akan mencoba, karena berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan adanya peraturan daerah yang ada cukup dilakukan revisi.
Baca Juga :
Jajaran DPRD Seruyan Akan Lakukan Paripurna Secara Luring
“Jadi nanti tergantung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kalau memang perda yang ada itu cepat dilakukan revisi, tentunya harapan kami di tahun 2023 ini sudah dilaksanakan pilkades,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan kepada pemerintah daerah setempat agar bisa melaksanakan pilkades secepat mungkin.
“Karena sudah cukup banyak jabatan kepala desa yang pj, bahkan pj nya ada yang sudah sembilan tahun,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.