Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang harus diselenggarakan tahun ini guna mengantisipasi perbenturan dengan Pilpres dan Pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan secara serentak.
Bejo Riyanto, Ketua Komisi A DPRD Seruyan meminta revisi peraturan daerah terkait pilkades. Hal ini harus sesegera mungkin dilakukan, dikarenakan akan berbenturan dengan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Intinya, kami mengusulkan revisi Perda Pilkades itu agar tidak terjadi perbenturan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seruyan. Selain itu agar sistem birokrasi di 99 desa yang ada di Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan sehat,” kata Bejo pada Jum’at, 17 Februari 2023.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa pola Penanggung Jawab (Pj) Kades tidak begitu relevan dan tidak memiliki urgensifitas.
Ia menegaskan, dikarenakan banyak dari Pj yang ada bukanlah orang yang berasal dari desa tertentu dan memiliki kompetensi memahami sistem birokrasi pemerintahan desa.
Baca Juga :
Kasus DBD Meningkat, DPRD Seruyan Minta Instansi Tinjau Lapangan
“Penunjukan Pj mestinya selektif dan tepat agar mengerti sistem pemerintahan di ranah desa. Akan tetapi, pada realitasnya penunjukan Pj ini terkesan menyesuaikan keinginan sepihak. Tentu saja, hal tersebut tidak memiliki relevansi yang jelas, seperti terkesan hanya untuk kepentingan sepihak,” tegasnya.
Diketahui, 50 persen dari 99 posisi Kades di Bumi Gawi Hatantiring diisi oleh Pj. Bahkan ada yang menjabat hingga sembilan tahun. Hal tersebut mengindikasikan ketidaksehatan sistem pemerintahan desa.
Kendati demikian, ia mengharapkan tidak adanya program-program tidak berjalan tepat dan terukur serta akan menyebabkan tindakan melawan aturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.