Menyikapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pembelian mobil operasional oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya yang dituding menggunakan dana zakat, kami dari BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut:
- Sumber Dana Bukan dari Zakat Pembelian mobil operasional oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya bukan menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal ini sudah dijelaskan secara resmi oleh pihak BAZNAS Kota Tasikmalaya dan dapat diverifikasi melalui dokumen anggaran yang sah.
- Dasar Hukum yang Jelas.Perlu diketahui bahwa pembiayaan operasional BAZNAS, termasuk kebutuhan fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas, telah diatur secara legal dalam : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 27 yang menyebutkan bahwa biaya operasional dapat bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BAZNAS dapat menerima dukungan dana operasional dari pemerintah daerah guna mendukung tugas-tugas pengelolaan zakat yang lebih optimal dan akuntabel.
- Tidak Menyalahi Aturan Oleh karena itu, pembelian kendaraan operasional oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Justru, dukungan APBD terhadap operasional BAZNAS merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga zakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan.
- Imbauan kepada Masyarakat BAZNAS Kotim mengajak seluruh masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, dan tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh wilayah Indonesia.
Kami berharap klarifikasi ini dapat memperjelas duduk perkara dan meredam kesalahpahaman publik. Mari bersama-sama menjaga integritas lembaga zakat demi keberlangsungan pelayanan yang amanah dan profesional kepada mustahik.
Dalam kesempatan ini pula, ingin kami sampaikan beberapa program Baznas yang sudah berjalan, diantaranya program pendayagunaan ekonomi yaitu dengan memberikan bantuan modal usaha bagi Mustahik, Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, Bantuan biaya Pendidikan bagi Guru Agama untuk Sertifikasi, Bantuan Kemanusiaan seperti bencana kebakaran, bantuan biaya pemulangan orang terlantar yang direkomendasikan dari rumah singgah Dinsos Kotim, kemudian dari Program Baznas RI berupa bantuan Rehap Rumah Layak Huni mustahik yang mana Kab. Kotim mendapat dukungan 8 unit rumah dengan biaya per unitnya 25jt. Dan bantuan sandang pangan juga bagi mustahik yang membutuhkan.
Semoga dengan adanya kerjasama seluruh masyarakat Kotim dalam menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Baznas Kotim, secara tidak langsung kita dapat bersama mengentaskan kemiskinan dan membantu pemerataan kesejahteraan masyarakat di kab. Kotim
Hormat kami,
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.