banner 130x650

Komisi IV DPRD Kotim Minta Rumuskan Perda Parkir

Kotim
Photo : M.Kurniawan Anwar - Ketua Komisi IV DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim, Kalimantan Tengah M. Kurniawan Anwar menyoroti pengelolaan parkir di Kabupaten Kotim yang semraut. Karena itu ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim agar merumuskan peraturan daerah (perda) parkir.

“Sudah saatnya kita gagas perda parkir, karena saat ini kita hanya mengacu pada perda retrebusi daerah. Ini sudah tidak relevan karena parkir kita pengelolaannya masih semraut,” ungkap Kuniawan, Ketua Komisi IV DPRD Kotim pada Rabu, 26 April 2023.

Salah satunya lanjut dia, mulai dari pelelangan parkir yang dianggap tidak beres dan rawan jadi permainan oknum tertentu.

Baca Juga :

Pertumbuhan Investasi Harus Imbang Dengan Infrastruktur Daerah

“Untuk itu kita perlu perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi parkir yang tidak maksimal pendapatannya,” katanya.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan dan Fraksinya di DPRD Kotim Sebut AKD Baru Tidak Sah dan Berpotensi Hukum

Kendati demikian, jika ada perda parkir maka semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan semua pihak. Aturan itu juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Dewan Minta Pemkab Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Kotim

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca