banner 130x650

Komisi IV Kotim Akan Segera Panggil Managemen PT SKD

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyampaikan terkait rencana pihaknya akan memanggil management PT. Sapta Karya Damai (SKD) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang kini beroperasi diwilayah Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Menurut politisi muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut, bahwa Pemanggilan pihak manajement PT SKD tersebut untuk menindak lanjuti laporan dari perwakilan warga Dusun Sulu Bakung beberapa waktu yang lalu, pasalnya dikarenakan masih banyak warga yang bekerja di perusahaan setempat belum mendapatkan pasilitas baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

banner 1706 x 2560

Dilanjutkan Bima, pihaknya segera akan  berkoordinsi dengan beberapa instansi terkait seperti dinasketenagakerjaan Kotim serta juga mangement BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan berkaitan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

” Kami akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk masalah ini,” jelasnya.

natai baru
Foto : Saat warga Natai Baru mengadukan ke Komisi IV DPRD Kotim

Ditambahkannya,  sebagai penerima upah, pekerja perusahaan berhak menjadi peserta program jaminan kesehatan. Pekerja yang dimaksud adalah semua orang yang terikat hubungan dengan pemberi kerja dan menerima upah sebagai imbalan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kotim : Hadirnya UMSA Sarana Dongkrak Kualitas SDM

“Kewajiban perusahaan mendaftarkan dan membayarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas,” jelas Bima, Senin 27 September 2021.

Menurut Bima didalam Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulan.

Sesuai Pasal 31 Perpres No 82 Tahun 2018, iuran jaminan kesehatan setiap bulan adalah 5% dari upah per bulan. Ketentuannya, sebesar 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan Karyawan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.

BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap karyawan perusahaan. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

BACA JUGA :  DPRD Kotim Minta CFD Berkelanjutan dan Daya Tarik Wisatawan

Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Di luar sebagai kewajiban perusahaan, kedua sistem jaminan sosial ini dapat menjadi nilai lebih perusahaan di mata calon karyawan.

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” jelasnya.

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah adanya sanksi administratif sesuai bunyi Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,”pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca