Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial.
Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum dan Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal.
Praktisi hukum Solahudin Hasibuan, S.H mengatakan ini sudah mengarah kepada kriminal berat, seharusnya seorang kades harus mengayomi warga bukan melakukan kekerasan terlepas apapun itu masalahnya.
” Apapun persoalan antar warga dengan warga lainnya sikap seorang kades harus menengahi bukan melakukan hal lain” ungkapnya Kepada media ini, Panyabungan, Rabu, (26/06/2024) yang lalu.
Dikatakan Solah, seorang tersangka seharusnya bupati Madina cq inspektorat menonaktifkan sementara jabatan kepala desa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap artinya jangan lagi diberikan wewenang untuk memimpin sebuah jabatan apalagi jabatan yang langsung bersentuhan dengan warga/masyarakat.
” Apalagi ini kasus penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur yang merupakan generasi muda penerus bangsa, trauma berat itu pasti dirasakan si-anak. Para tersangka yang bukan hanya kades itu harus dihukum sesuai undang-undang pidana” lanjutnya
Saat ini kepala desa ( kades) dan Sekretaris Desa ( sekdes) sudah dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Madina.
Sementara Erwinsyah Pasaribu ketua Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal mengutuk kejadian itu.
“Apapun permasalahannya tidak perlu sampai terjadi penganiayaan apalagi terhadap anak seperti video yang viral tersebut” ungkapnya kepada media ini, Panyabungan, Kamis, (27/06/2024).
Dikatakan juga, tidak ada perdamaian di perlindungan anak. Perdamaian juga tidak bisa menghilangkan hukum cuma bisa jadi mengurangi tahanan.
” Intinya, Apapun keadaannya, setiap anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi dan pelecehan dan Komnas LPA memiliki wewenang tersebut. Sistem perlindungan anak menghubungkan anak-anak dengan layanan sosial yang vital dan sistem peradilan yang adil dimulai sejak lahir” jelasnya
Ditengah-tengah masyarakat Mandailing Natal ada isu bahwa kedua belah pihak yang bertikai dalam hal ini diisukan menempuh jalur damai.
Tim media yang tergabung mengkonfirmasi Kasruddin selaku keluarga dan pendamping korban hingga tahapan pelaporan kasus tersebut ke Polres Madina, namun tidak ada jawaban yang jelas. 8 pertanyaan ditanyakan kepada Kasruddin untuk mengetahui apakah ada perdamaian antara kedua belah pihak, Kasruddin hanya menjawab wa Alaikum salam.
Kebenaran perdamaian kedua belah pihak yang masih berproses itu belum diketahui pasti. Kedua belah pihak memang saling lapor satu sama lain dengan beda perkara.
Dikutip dari salah satu media online, Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung-Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang.
Hampir sama yang dikasih Rahmad Lubis SH MH dengan ketua Komnas LPA Madina Erwinsyah Pasaribu.
Erwinsyah meminta kepada polres Madina untuk memproses sesuai UU yang berlaku.
” Komnas LPA Madina terus memantau perkara ini. Hak anak adalah hak khusus untuk melindungi semua remaja di bawah 18 tahun dimana menjadi fokus dari kami. Anak berhak atas hak ini untuk melindungi posisinya yang lebih rentan dalam masyarakat dan memberikan perhatian khusus pada posisinya. Seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun dilindungi oleh hak asasi manusia dan hak anak” lanjutnya
Pada intinya dikatakan Erwinsyah, anak-anak inilah yang akan menjadi penerus generasi dimasa yang akan datang.
Dia meminta polres Madina tetap jalankan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
” Jangan ada toleransi kepada pelaku kejahatan apalagi ini kejahatan kepada anak” cetusnya
Disampaikannya juga, mengutip dari media online dari kalimat IPDA Bagus KBO Reskrim polres Madina, unsur pembuktian keterlibatan ke dua aparat desa ini diduga sudah mencukupi. Dan untuk kedua tersangka RE dan IS, penyidik mempersangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Dan kedua tersangka tambah Bagus terancam hukuman pidana penjara 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak, dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5,6 tahun penjara.
” Komnas LPA Madina meminta keseriusan polres Madina atas perkara ini. Salam presisi” tandasnya(tim)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.