banner 130x650

Tidak Ada Lagi Proyek Multiyears Tahun 2022, Apa Alasannya ?

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengingatkan, tahun 2022 ini semua gang-gang dan jalan yang rusak di Kota Sampit harus sudah diselesaikan atau diperbaiki.

Apalagi ujarnya, sudah tidak ada lagi proyek multiyears yang sebelumnya menjadi beban dalam Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) Kotim. Sehingga tidak ada lagi alasan anggaran tidak ada.

“Pemerintah melakui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim agar memperhatikan ini, dan fokus menyelesaikan pekerjaan infrastruktur dalam kota,” ungkap Rinie.

Photo : Ilustrasi dari pengerjaanProyek Jalan yang pernah dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Sampit – Kab.Kotawaringin Timur

Lanjutnya, untuk memulai pekerjaan baru pemerintag harus terlebih dahulu menuntaskan perbaikan gang dan jalan dalam Kota ini yang sudah menjadi PR sejak lama.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Minta Polisi Tindak Tegas Galian C Ilegal

“Daerah-daerah lain yang belum tersentuh pembangunan juga harus dijadikan skala prioritas pada tahun ini. Apalagi saat reses akhir tahun lalu banyak komentar warga bahwa mereka sudah bosan dan antipati untuk mengusulkan program kepada pemerintah karena tidak kunjung di realisasi,” tegasnya.

Photo : Contoh Proyek yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta, pemerintah daerah mendata kembali gang dan jalan mana saja yang usulannya sudah ada dan itu harus dimasukan dalam rencana kerja pemerintah daerah 2022.

“Terlebih hal ini sejalan dengan janji politik Bupati Kotim untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur di daerah ini. Ketika tahun 2022 sudah selesai untuk di dalam Kota Sampit maka tahun anggar berikutnya kita harus mengurus di pelosok,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemda Kotim Akan Bahas Tarif Parkir Insidentil

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca