Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna ke-5 tentang penyampaian laporan hasil rapat gabungan komisi-komisi di DPRD Kotim serta penandatanganan nota kesepakatan tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan ini Bupati Kotim, H Halikinnor mengesahkan secara resmi terhadap rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD).
“RPJMD itu dokumen yang sangat penting dalam persiapan dan perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang,” sebut H Halikinnor pada Senin, 05 Mei 2025.

Dirinya menjelaskan dokumen RPJMD memuat visi, misi program pembangunan dan pengembangan dari pemimpin suatu daerah yang krusial.
“Saya ingin memastikan dengan diresmikannya RPJMD ini sebagai cerminan aspirasi masyarakat,” bebernya.
Tersorot, pengesahan RPJMD tahun 2025-2029 melalui penyusunan dengan partisipasi yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk masyarakat, pemerintah daerah dan organisasi. Pengimplementasian RPJMD dapat berjalan dengan program pemerintah daerah.

Selaras jika tidak terlaksana maka pembangunan daerah tidak akan terarah, tidak efektif dan sumber daya yang tidak efektif. Pasalnya, tanpa adanya RPJMD mengakibatkan kualitas hidup masyarakat tidak meningkat.
“Banyak dampak jika RPJMD ini tidak di sahkan, seperti pembangunan tidak merata dan ketimpangan pembangunan,” tutupnya.
Kendati demikian, pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029 diharapkan menjadi akuntabilitas pemerintah daerah terus meningkat baik. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mampu mendongkrak ekonomi lokal.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.