Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus korupsi. KPK pun menyita uang senilai Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus tersebut pada Sabtu, 8 Maret 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK.
KPK resmi menetapkan Muhammad Adil (MA) Bupati Kepulauan Meranti sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Baca Juga :
Komisi Pemberantasan Korupsi Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Ketiga orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selama konferensi pers, saat Alexander menerangkan kasus korupsi, ketiga tersangka itu menghadap ke belakang.
Baca Juga :
Bupati Kapuas Beserta Istri Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka
Selain tersangka, KPK pun memamerkan uang sitaan kasus tersebut. Beberapa aggota KPK membawa uang itu. Tumpukan uang disusun di meja yang digunakan narasumber saat konferensi pers.
Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda, yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.