banner 130x650
HUKUM  

KPK Sita Uang Senilai Rp. 26,1 M dan Tetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka

KPK
Photo : KPK mengamankan barang bukti OTT Bupati Kepulauan Meranti M Adil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus korupsi. KPK pun menyita uang senilai Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak di kasus tersebut pada Sabtu, 8 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander, dalam konferensi pers, di Gedung KPK.

banner 1706 x 2560

KPK resmi menetapkan Muhammad Adil (MA) Bupati Kepulauan Meranti sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Baca Juga :

Komisi Pemberantasan Korupsi Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

BACA JUGA :  Terkuak! Pelaku Pembunuhan Pria di Jalanan BSD Tangerang Ternyata Teman Setongkrongan
KPK
Photo : Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka kasus korupsi

Ketiga orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selama konferensi pers, saat Alexander menerangkan kasus korupsi, ketiga tersangka itu menghadap ke belakang.

Baca Juga :

Bupati Kapuas Beserta Istri Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Selain tersangka, KPK pun memamerkan uang sitaan kasus tersebut. Beberapa aggota KPK membawa uang itu. Tumpukan uang disusun di meja yang digunakan narasumber saat konferensi pers.

Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda, yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.

BACA JUGA :  Kasus Bayi Dibuang di Telawang, Ibu Bayi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Penjelasan Polres Kotim

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.

Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca