banner 130x650

Lapas Sampit Bagikan 50 Matras Baru Kepada WBP dari Ditjendpas

Lapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit membagikan matras (alas tidur) baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (18/03/2024).

Matras kiriman dari Ditjendpas yang baru diterima beberapa hari yang lalu itu langsung dibagikan kepada warga binaan agar segera bisa dimanfaatkan oleh WBP.

Pembagian matras (alas tidur) merupakan kewajiban untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan jasmani sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

BACA JUGA :  Kemenkumham Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Back to Basics Untuk Wujudkan Pelaksanaan Clean and Good Governance 2022

Lapas

Matras yang dibagikan Kalapas Sampit Meldy Putera melalui staf Kasubsi Perawatan Rohmad Hidayah ini dilaksanakan mulai dari Blok Hunian A, D, dan Klinik.

“Kegiatan pembagian alas tidur (matras) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak hak dan upaya peningkatan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” demikian Rahmat Hidayah.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Peringati Hut RI dan Hari Kemenkumham, Kalapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Buka Por Pegawai dan WBP

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca