banner 130x650

LBH-MNK Bantu Perjuangkan Tanah Alimansyah, Puluhan Tahun Dikuasai PT SCC

LBH

Alimansyah Bin Sahdan selaku ahli waris Sahdan Nayan dan anaknya Iwan Dara didampingi LBH Mata Nusantara Kalimantan, ambil alih tanah/lahan yang selama ini dikuasai PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC).

Menurut Alimansyah, tanah/lahan tersebut telah digusur kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT SCC tanpa adanya ganti rugi kepada pihaknya serta ahli waris lainnya yang sah.

Alimansyah mengatakan, tanah tersebut didapat dari orang tuanya Sahdan Bin Nayan dengan bukti Surat Keterangan Hak Milik dengan nomor 38/RB/II/1982.

“Tanah milik kami sudah puluhan tahun dikuasai perusahaan PT SCC tanpa adanya ganti rugi, dan kami selaku ahli waris tidak pernah menjual kepada siapapun,” pungkasnya.

Alimansyah yang sudah berumur dengan kondisi penglihatan yang sudah tidak dapat melihat (buta) berupaya untuk mempertahankan hak waris dengan mendirikan pondok sederhana beserta keluarganya dengan serba kekurangan dan disisi lain perusahaan menguasai lahannya dengan tidak dapat melawan dan hanya bertahan di pondoknya.

BACA JUGA :  Aduhai Lagi Asik Mendesah, Ternyata Masih Status Pelajar di Kotim !!!

LBH

Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan Anekaria Safari melalui kuasa lainnya M. Zaki membenarkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap kliennya Keluarga Besar Alimansyah bin Sahdan bin Nayan.

“Kami dalam hal ini mengurus persoalan tanah antara Alimansyah dengan PT SCC, berdasarkan keterangan klien kami, dimana sebelumnya tanah atau lahan tersebut diduga diserobot tanpa seizin pemiliknya,” kata Zaki.

“Oleh karena itu, klien kami melakukan penguasaan dan pemortalan sampai dengan adanya penyelesaian dan pertanggungjawaban pihak PT SCC,” tegas Zaki.

Kata Zaki lagi, sebelum klien melakukan penguasaan tanah dan pemortalan, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan kepada PT SCC serta tembusan ke instansi terkait baik di daerah maupun di pusat Jakarta.

“Yang pada intinya kami selaku penerima kuasa akan memperjuangkan hak-hak klien dengan cara tidak melawan hukum,” kata Zaki.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha, Citimall Sampit Berbagi Kebahagiaan Hewan Qurban

Zaki menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kliennya bahwa tanam tumbuh berupa karet dan rotan di atas tanah tanah/lahan seluas 200 hektaran tersebut merupakan mata pencaharian keluarga besar ahli waris Sahdan Nayan.

Selain itu, di areal lahan yang dipersoalkan tersebut diduga berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian Kehutanan.

Sementara itu pihak management PT SCC Sampai berita ini kami terbitkan, belum dapat dihubungi sehingga hal ini belum terkonfirmasi, demikian.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca