banner 130x650

Lingkungan Dirusak, Ampel Madina Desak APH Tangkap Pemilik dan Pelaku Tambang di Linggabayu

Lingkungan

Kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal semakin parah. Pasalnya habis ditambang dibiarkan begitu saja, tanpa ada niat dari pemilik lahan dan para pelaku untuk memperbaikinya.

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah itu mengakibatkan struktur tanah menjadi labil, sehingga dapat menyebabkan longsor dan bahkan bisa membuat banjir lumpur jika tidak segera ditangani.

Selain itu hasil galian tambang ilegal juga tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan akan mengakibatkan banjir, selain itu juga mengancam keselamatan warga sekitar.

banner 1706 x 2560

Seperti yang terlihat di Desa Simpang Duren Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, salah seorang pemilik tambang yang ada di Desa itu berinisial HF alias SH seolah olah kebal hukum, Pria pemilik tambang ini tidak perduli atas kerusakan lingkungan yang telah diperbuatnya itu.

BACA JUGA :  Komandan Madina Meminta Retribusi Pasar Harus Transparan

Secara lingkungan, penambangan emas menggunakan mesin dompeng telah menyebabkan degradasi tanah yang signifikan, polusi sumber air, pencemaran tanah, sedimentasi sungai, dan perubahan tata guna dari lahan itu sendiri.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) Madina Sutan Nasution, mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengamankan pelaku dan pemilik lokasi tambang tersebut.

“Kita selaku masyarakat peduli lingkungan mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polres Madina agar turun dan mengamankan pelaku serta pemilik tambang tersebut, karena telah merusak lingkungan, selain itu juga mengancam keselamatan warga sekitar,”sebut Sutan, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA :  Kepala Desa di Madina Bingung, Akibat Banyak Titipan Dana Desa Tahun 2024

Memurut Sutan, tidak hanya itu, lubang bekas galian tambang ilegal yang ada dilokasi ini memiliki kedalaman yang berbeda-beda, ada yang mencapai 30 meter bahkan lebih, dan hingga kini tidak ditimbun.

” Ini merusak jelas-jelas merusak lingkungan dan sangat membahayakan sekali keselamatan manusia, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” pungkasnya.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca