Setelah pemerintah bersama unsur Forkopimda Madina melakukan rapat di Aula Kantor Bapperida Selasa (28/11/2023) yang lalu, telah disepakati menghentikan tambang emas menggunakan alat berat di Das Batang Gadis Kotanopan Madina.
Kesepakatan itu memberikan waktu selama 21 hari kepada para penambang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan yang merusak lingkungan,dan kembali mereklamasi lahan tersebut.
Pasalnya, saat ini dari informasi yang dikumpulkan tambang yang berada di kecamatan kotanopan itu terpantau sudah mulai beroperasi kembali.
Salah seorang warga Kelurahan pasar Kotanopan, Nasution ketika ditanyai mengatakan dirinya sangat keberatan dan menolak dengan kembalinya aktifitas PETI di Kecamatan Kotanopan khususnya di sungai Batang Gadis yang sempat berhenti.
“Apakah aktifitas pertambangan tersebut sudah mendapatkan ijin resmi atau masih tetap seperti sebelumnya, ini sangat perlu dipertanyakan.”ucap Nasution
Selain itu, apakah aktifitas tambang yang saat ini sudah mulai beroperasi kembali benar-benar tambang rakyat dan memiliki ijin WPR tandasnya lagi.
Sesuai info yang didapat dari warga setempat itu, aktifitas tambang tersebut masih dijalankan oleh orang yang sama pada aktifitas tambang sebelumnya.
Pemerintah dan APH harus benar-benar tegas dalam menindak lanjuti aktifitas yang diduga ilegal tersebut sebelum menuai gejolak dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten ini,serta sebelum rusaknya daerah aliran sungai yang memiliki ekosistem didalamnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.