Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus SE, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin SHI MH di Palangka Raya, pada Senin, 1 September 2025.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyebut capaian ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran Pemkab Murung Raya dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Opini WTP ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen kita semua dalam menyajikan laporan keuangan daerah yang andal, transparan, dan sesuai aturan. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras sehingga capaian ini bisa kita raih,” ujar Rahmanto.
Menurutnya, raihan opini WTP atas LKPD 2024 ini juga menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya, yakni LKPD 2023, yang masih berada di bawah opini tertinggi dari BPK.
Rahmanto menambahkan bahwa capaian ini sekaligus menjadi kewajiban moral dan administratif bagi pemerintah daerah untuk menjaga dan mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang.
“Bersama Bupati Heriyus, kita berkomitmen untuk terus menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah agar manfaat APBD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemkab Murung Raya tetap diminta memperhatikan sejumlah catatan penting yang disampaikan BPK Kalteng.
Diantaranya pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya tertib, sehingga menimbulkan potensi sengketa lahan atas bangunan pemerintah yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan kas daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai, meskipun perhitungan akhir menunjukkan selisih anggaran sudah bisa ditutup.
“Catatan lainnya adalah terkait proses rekonsiliasi dan penerapan kebijakan akuntansi. Hal ini masih harus ditingkatkan karena berdampak pada keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh BPKAD selaku PPKAD,” jelas Rahmanto.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang turut hadir dalam penerimaan LHP tersebut, juga menegaskan dukungan DPRD untuk mengawal setiap perbaikan sesuai rekomendasi BPK.
Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Dengan raihan opini WTP ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin profesional dan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.