Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim telah berhasil mencetak generasi handal, sebanyak 11 orang wartawan dari media cetak dan online mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota PalangkaRaya.
11 wartawan perwakilan PWI Kotim mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke XVIII yang diselenggarakan oleh PWI Provinsi Kalimantan Tengah sejak 24 – 25 september 2022 berlokasi di Hotel Aurila, Jalan Andonis Samad, Kota PalangkaRaya.
Setelah berjibaku dengan 10 materi ujian, generasi baru dari PWI Kotim suskes meraih hasil yang sangat memuaskan. Hal ini bertujuan mengetahui sejauh mana pemahaman dan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pengetahuan umum seorang jurnalis.
Ketua PWI Kotawaringin Timur, Siti Fauziah mengaku sangat bersyukur dan lega karena seluruh perwakilan dari PWI Kotim mampu membawa pulang hasil kompeten, serta menjadi corong inspirasi bagi wartawan yang belum mengikuti UKW.
“Semua wartawan delegasi PWI Kotim semuanya dinyatakan lulus dengan kompeten, tentu ini untuk regenerasi kepengurusan dimasa yang akan datang,” ucap Fauziah pada Senin, 26 September 2022.
Dijelaskan Siti Fauziah, 11 wartawan PWI Kotim yang mengikuti UKW terdiri dari UKW Utama 2 orang, UKW Madya 2 orang dan UKW Muda 7 orang.
” Selamat teman-teman terutama kepada yang kompeten di UKW Muda, selamat bergabung di PWI Kotim, semoga kedepan makin banyak wartawan yang bisa ikut UKW, ” katanya.
Baca Juga : Siap-Siap! PWI Rekrut Anggota Muda Lewat Orientasi Wartawan
Diungkapkan Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Harris Sadikin sebanyak dari 25 peserta yang mengikuti UKW seluruh Provinsi Kalteng hanya 23 peserta yang berkompeten. Peserta UKW ini terdiri dari 5 peserta utama, 6 peserta madya dan 12 peserta muda.
“Kompetensi ini merupakan sarana untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja. Apalagi UKW tahun ini mendatangkan penguji dari PWI Kalimantan Timur, PWI Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang sudah mengantongin surat izin penguji dari Dewan Pers,” ucap Harris Sadikin.
Ia menerangkan, uji kompetensi merupakan kewajiban bagi profesi wartawan sebagai tolak ukur dan profesionalisme bagi seorang yang berprofesi wartawan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka patut diberikan sanksi.
Kemudian, bahwa legalitas wartawan sangat penting karena merupakan orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang disajikan baik berupa media cetak dan lain sebagainya.
Baca Juga : PWI Kotim Cetak Sejarah Baru, Pemimpin Perempuan Pertama Kali !
Uji kompetensi ini harus dilakukan agar wartawan memiliki legalitas hukum yang terdaftar dan diakui oleh negara maupun masyarakat, maka para peserta dihadapkan dengan sebuah ujian yang menentukan kelulusan mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng Seventin Gustapatmi menambahkan, wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional. Karena, setiap wartawan sebagai peserta UKW mampu menerapkan kemampuan dan pengetahuannya.
“Tetap terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, terlebih lagi pada Pasal 7 Ayat 2, terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan perundang-undangan lainnya,” kata Seventin.
Terpisah, salah satu penguji dari PWI Kalimantan Timur, Endro S Effendi mengatakan, diharapkan dengan langkah ini bisa meningkatkan pengetahuan dan kredibilitas terhadap jurnalistik.
“Ini membuktikan PWI terus melakukan langkah terbaik untuk dunia jurnalis. Semoga sumber daya manusia (SDM) ke depan semakin berkompeten,” demikian Endro S Effendi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.