Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni dengan tegas telah mengeluarkan Kepmen nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025, Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.
Dalam Kepmen nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025 tersebut menetapkan 436 Perusahaan masuk dalam Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.
Menurut Menhut dalam Kepmennya mengatakan menimbang bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kehutanan.
“Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku,” tegasnya.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara.
“Pertambangan dan perkebunan serta kegiatan lainnya dalam kawasan hutan, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.
Bahwa kata Menhut penertiban Kawasan Hutan perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara.
Bahwa dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penertiban kawasan hutan tersebut, perlu menetapkan daftar subjek hukum dengan.
“Menetapkan mekanisme penyelesaian Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan dan bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan temang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan,” terang Raja Juli Antoni dalam Kepmennya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.