Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni dengan tegas telah mengeluarkan Kepmen nomor 36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.
Salah satunya PT Windu Nabatindo Lestari dan PT Windu Nabatindo Sejahtera masuk daftar yang ditolak permohonan pelepasan kawasan hutannya seluas 3.803 Hektar yang diajukan permohonan pelepasan hutan 105 dan 639 Hektar untuk PT WNL totalnya 746 serta PT WNS 225 hektar yang diajukan ditolak permohonannya.
Dengan penolakan permohonannya PT WNL oleh Kemenhut RI, berpotensi dijerat denda administrasi dan pidana.
Pengacara dan pemerhati HAM dan Hukum Deden Nursidah SH mengatakan sesuai dengan proses Persetujuan Prinsip, Penelitian Tim Terpadu (Timdu) dan Penetapan Areal Pelepasan Hutan.
Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Perusahaan PT WNL yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, yang ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana,” pungkas Deden.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.