banner 130x650

Menhut RI Tolak Permohonan PT WNL, Berpotensi Dijerat Administrasi dan Pidana

Menhut

Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni dengan tegas telah mengeluarkan Kepmen nomor 36 Tahun 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.

Salah satunya PT Windu Nabatindo Lestari dan PT Windu Nabatindo Sejahtera (BGA Group) masuk daftar yang ditolak permohonan pelepasan kawasan hutannya seluas 3.803 Hektar yang diajukan permohonan pelepasan hutan 105 dan 639 Hektar untuk PT WNL totalnya 746 serta PT WNS 225 hektar milik BGA Group yang diajukan ditolak permohonannya.

Dengan penolakan permohonannya PT WNL BGA Group oleh Kemenhut RI, berpotensi dijerat denda administrasi dan pidana.

BACA JUGA :  Pasukan Merah dan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Akan Kawal Sampai Warga Eks Dukuh Bengkuang Mendapatkan Dukuhnya Kembali

Pengacara dan pemerhati HAM dan Hukum Deden Nursidah SH mengatakan sesuai dengan proses Persetujuan Prinsip, Penelitian Tim Terpadu (Timdu) dan Penetapan Areal Pelepasan Hutan.

Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Perusahaan PT WNL dan BGA Group yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, yang ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana,” pungkas Deden.

Pengacara dan pemerhati HAM dan Hukum Deden Nursida SH mengatakan sesuai dengan proses Persetujuan Prinsip, Penelitian Tim Terpadu (Timdu) dan Penetapan Areal Pelepasan Hutan.

BACA JUGA :  Luar Biasa! PT HMBP II Bantu Maksimal Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Desa Natai Baru Kotim

Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Perusahaan PT WNL BGA Group yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana,dengan harapan mendapatkan keadilan bagi warga dukuh bengkuang” pungkas Deden.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca