Penandatanganan MoU dan sosialisasi aplikasi Siap Paduka (Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta Kependudukan) dan Aplikasi E-Besuk Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB dengan Pemkab Seruyan dilakukan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit mengatakan kegiatan itu sebagai wujud dan komitmen Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum di Kalimantan Tengah untuk melayani perubahan akta yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil baik Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui penetapan Pengadilan Negeri Sampit.
Sehingga kata dia memudahkan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan adalah asli dari Pengadilan Negeri Sampit.
Sehingga aplikasi ini memudahkan dan bersifat kontroling dari admin catatan Sipil yang dapat diakses pada website yang ada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sesuai akun yang telah diberikan pada Catatan Sipil di Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu besuk tahanan juga semakin dimudahkan dengan berbagai aplikasi yang bisa langsung diakses oleh keluarga tahanan.
“Bagi keluarga tahanan yang akan melakukan besuk atau kunjungan di Lapas Sampit dapat mengisi form yang ada di website sehingga orang tersebut tidak perlu datang lagi ke PN Sampit untuk minta izin namun cukup mengisi form yang ada di website dengan syarat yang ditentukan dan terkoneksi dengan admin petugas di Lapas Sampit,” kata Darminto.
Baca Juga : Wakil Ketua dan Penitera Pengganti PN Sampit Alih Tugas, Ini Tempat Tugas Barunya
MoU itu kata dia tidak hanya dilakukan dengan Pemkab Seruyan saja, usai kegiatan itu MoU juga akan dilakukan dengan Pemkab Kotim.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bupati Seruyan H. Julhaidir serta instansi terkait lainnya serta dari jajaran Pengadilan Negeri Sampit.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.