Dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung RI menyiapkan puluhan jaksa.
“Hasil ekspose ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers, Rabu 2 November 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. “Dapat ya (peristiwa pidana),” kata Jampidsus.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Rp. 1 Triliun BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Menaikkan Status ke Penyidikan
Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara ini. “Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan,” ujar Febrie.
Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan. “Akan kita kerah puluh jaksa itu bekerja terhadap dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” katanya.
Untuk diketahui Kominfo mengadakan proyek BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
“Tapi kenyataannya banyak keluhan masyarkat. Di tingkat yang kecil enggak bisa online,” pungkas Febrie.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.