banner 130x650

Naik ke Penyidikan Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung RI Siapkan Puluhan Jaksa

korupsi

Dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung RI menyiapkan puluhan jaksa.

“Hasil ekspose ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers, Rabu 2 November 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. “Dapat ya (peristiwa pidana),” kata Jampidsus.

Baca Juga : 

Dugaan Korupsi Rp. 1 Triliun BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Menaikkan Status ke Penyidikan

Proyek yang menggunakan anggaran negara hingga triliunan rupiah itu rencananya akan diekspose pekan depan.

BACA JUGA :  Perpres Prabowo, Kejagung RI Bisa Kerja Sama Dengan BIN dan BAIS TNI

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara ini. “Jadwal ekspose kalau enggak salah minggu depan,” ujar Febrie.

Dalam penyelidikan perkara, Febrie menuturkan ada puluhan jaksa penyidik yang dikerahkan. “Akan kita kerah puluh jaksa itu bekerja terhadap dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” katanya.

Untuk diketahui Kominfo mengadakan proyek BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan Kejagung, JAM-Was Instruksikan Aswas di Setiap Kejati Perkuat Monev

“Tapi kenyataannya banyak keluhan masyarkat. Di tingkat yang kecil enggak bisa online,” pungkas Febrie.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca