Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kabupaten Seruyan akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor : 560/Disnakertrans/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kabupaten Seruyan, Untung Wahyudi mengatakan, posko pengaduan THR itu dibuat untuk memantau dan memastikan apakah pihak pengusaha atau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya.
“SBN bersama elemen serikat buruh akan membuka posko pengaduan pembayaran THR,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Untung menyebut posko pengaduan THR yang didirikan akan dibuka mulai H-10 Lebaran. Keberadaannya di Kantor Sekretariat SBN Jl. Jend. Sudirman KM 65 Sampit – Pangkalan Bun (Simpang Bangkal) Seruyan.
Baca Juga : Bupati Seruyan Yulhaidir Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/Disnakertrans/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran itu Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
“ Wajib bagi perusahaan membayar THR bagi Pekerja/Buruhnya,” tegas Bupati Seruyan Yulhaidir.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.