banner 130x650

Pelantikan PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa Akan Digelar Besok !

Pengganti Antar Waktu (PAW) akan digelar, Marudin berhasil duduk menggantikan H Rambat

PAW
Foto : Ilustrasi PAW

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2023 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) masa persidangan III tahun 2023 diisi dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No : 188.44/280/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kotim.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra Rinie Anderson mengatakan posisi PAW menggantikan H Rambat yang telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kotim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga :

Agati Sulie Kembali Bertarung di Kursi DPR RI bersama Partai PAN

“Beliau sudah mengundurkan diri sejak bulan juli lalu, sehingga roda pergerakan di DPRD harus tetap berjalan sesuai aturan berlaku,” ujar Rinie pada Minggu, 10 September 2023.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Inginkan Pemerintah Bijak Jaga Lahan Pertanian

Diketahui kegiatan pelantikan dilakukan pada Senin, 11 September 2023 di Aula DPRD Kotim. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa masa jabatan 2019-2024 akan diisi oleh Marudin.

“Kita akan lakukan penyematan pin tanda anggota DPRD Kabupaten Kotim,” tutur Rinie.

Sementara itu, dirinya mengharapkan dengan PAW yang baru saja mengisi kekosongan kursi di DPRD Kotim itu mampu menjadi elemen yang meneruskan program masyarakat di waktu yang sesingkatnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Pegawai RSUD dr Murjani Menjerit, TPP Tidak Dibayar 10 Bulan !!!

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca