Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)telah mengeluarkan Surat Edaran cuti bersama Idul Fitri dan hari libur ASN Kotim mulai tanggal 8-15 April 2024. Oleh karena itu ASN dan Non ASN di Kotim mulai aktif kembali masuk kerja di tanggal 16 April 2024.
“Seluruh ASN atau Non ASN yang berada di lingkungan instansi Kotim diharapkan agar dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan terkait dengan masalah hari libur dan juga cuti bersama tersebut,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, 16 April 2024.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN dan juga Non ASN agar tidak menambah hari libur dan cuti bersama setelah Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan akan dikenakan penegakan disiplin. Sanksi yang didapat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh ASN yang berada di Kotim agar dapat meningkatkan profesionaliemenya dalam bekerja salah satunya yaitu dengan cara mentati peraturan yang telah ditetapkan dan disiplin yang telah ditetapkan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.