Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menjawab pertanyaan dari Eks Tenaga kontrak yang melakukan aksi demo, karena tidak lulus evaluasi beberapa lalu.
Dalam hal ini keputusan disampaikan oleh Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan terkait keputusan yang telah ditetapkan yang mana sebelumnya telah direkomendasikan DPRD Kotim untuk dilaksanakan evaluasi ulang.
“Keputusan ini telah menjadi keputusan bersama, untuk seluruh Tenaga Kontrak yang sebelumnya tidak dinyatakan lulus, maka dipersilahkan mengikuti Evaluasi ulang,” ucap Diana Setiawan dihadapan para demo pada Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga : Nahkan!!! Mantan Tekon Akan Demo Lagi dan Menggugat , Jika Tuntutan Tidak Dikabulkan
Pelaksanaan evaluasi tersebut akan dilaksanakan pada 1 hingga 2 minggu kedepan, sehingga seluruh Tenaga Kontrak dapat mempersiapkan diri dan mengikuti kembali.
Hal ini di pertegaskan Diana, untuk informasi lengkapnya dapat dilakukan pengecekan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik kelengkapan berkas dan syarat yang diperlukan.
Sementara itu, dirinya menyebutkan hasil keputusan ini juga akan disampaikan ke Rumah aspirasi rakyat yakni DPRD Kotim untuk dilanjutkan.
Dari pantauan MentayaNet.com, setelah memberikan jawaban dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotim, Diana didampingi Plt Kepala Badab Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu langsung beranjak dari lokasi demo massa.
Sempat terjadi adu cekcok terhadap aparat kepolisian setempat akibat tak terimanya eks tenaga kontrak mendengarkan hasil keputusan yang diberikan, karena dinilai membuang waktu dan membiarkan eks tenaga kontrak tak bekerja hampir 1 bulan kedepan.
Amukan dan teriakan massa dari demo eks tenaga kontrak ini tidak dapat dihindari, mereka menerangkan sangat kecewa dan tidak terima dengan keputusan ini, nasib yang hanya digantungkan atas sebuah Evaluasi semata.
Baca Juga : Eks Tekon Kotim : Tidak Terima Evaluasi Ulang, Manipulasi !
Sementara, puluhan pendemo sendiri memutuskan untuk tetap berada di lokasi Pemerintah Kabupaten. Karena, jawaban tersebut mereka anggap tidak memuaskan dan tidak masuk akal. Pasalnya, mereka tetap menuntut agar semua yang tidak lulus kembali diangkat menjadi tekon sesuai dengan perpanjangan kontrak mereka sebelumnya.
Disisi itu, Nurahman Ramadani selaku Kuasa Hukum Eks Tenaga Kontrak akan terus memperjuangkan hak-hak yang seharusnya. Dirinya mengaku akan membawa awak turun kejalanan kembali, dan menggugat hingga jalur hukum dinilai adanya penyimpangan dari pemberhentian tenaga kontrak ini.
“Keputusan ini bagi kami sangat mengecewakan, dan tidak sesuai tuntutan kami. Kami akan terus melakukan aksi demo ini,” terang kuasa hukum bekas tekon, Nurahman Ramadani.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.