Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) baru-baru ini menggelar kegiatan penandatanganan akta notaris Koperasi Merah Putih secara serentak di tujuh desa.
Acara ini merupakan tonggak penting dalam proses legalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara atau lebih dikenal Bagendang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka. Dengan adanya koperasi, masyarakat desa dapat memiliki akses yang lebih mudah ke sumber daya dan pasar, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka,” ujarnya pada Selasa,17 Juni 2025.
Koperasi Merah Putih di Mentaya Hilir Utara berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha yang berbasis pada prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan.
Raihansyah juga menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Kami berharap koperasi ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan adanya koperasi, masyarakat desa dapat memiliki kemandirian ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” bebernya.

Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, yang saat ini sedang mengikuti Pendidikan Profesi Kepamongprajaan di IPDN Ampera Jakarta, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama sehingga proses pembentukan Koperasi Merah Putih di tujuh desa dapat terselesaikan dengan baik,” kata Muslih kepada MentayaNet.
Penandatanganan akta notaris ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi koperasi di desa-desa untuk berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat luas.
Ia menjelaskan dengan adanya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa dapat memiliki wadah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka.
Kendati demikian acara penandatanganan akta notaris ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.