Penemuan sesosok jasad perempuan Kamis (25/04/2024) di Aek Pohon Saba Lolap desa Salambue terungkap, jasad tersebut diketahui bernama Evi Indah Sari (19) warga desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
Evi diketahui menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Suroso Batubara alias Cocok (24) warga desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Sebelum kejadian, Rabu (24/04) Korban diketahui mengantarkan kakaknya ke desa Salambue Kecamatan Panyabungan. Setelah itu kakak korban sempat menghubungi korban melalui pesan WA dengan menanyakan posisi korban sudah dimana, saat itu korban membalas pesan tersebut dengan menyebut sedang berteduh akibat hujan. Berselang kemudian korban tidak bisa lagi dihubungi.
Selepas itu, kakak ipar korban bersama sejumlah warga pun langsung melakukan pencarian namun keberadaan korban tidak diketahui, Hingga keesokan harinya sekitar pukul 12 siang, Seorang warga yang sedang beraktivitas di sungai Aek Pohon terkejut tatkala melihat sesosok mayat mengambang disungai.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Panyabungan bersama dengan Kapolsek mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta keterlibatan pelaku Suroso terkait penemuan mayat. Tindak lanjut dari fakta yang diperoleh tim yang dipimpin oleh Kaurbin Opsnal Satreskrim Polres Madina Ipda. Bagus Seto sekitar pukul 03.00 berangkat menuju desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Setibanya dilokasi tim yang didampingi oleh kepala desa melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku. Kemudian tim dibantu masyarakat mencari keberadaan pelaku disekitar tempat tinggal pelaku. Sekitar pukul 06.00 pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyian nya di areal kebun karet warga di desa Hutabangun.
Saat diamankan dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Setelah pelaku diamankan, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat yang diduga milik korban dibawa ke kantor Polsek Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Arie Sofandi Paloh kepada wartawan menyebutkan, Adapun motif dari pelaku karena korban meminta pertanggung jawaban untuk menikahinya. Korban dan pelaku memiliki hubungan (pacaran) sekitar lebih kurang 1 tahun.
“Korban dan pelaku memiliki hubungan (pacaran) korban meminta pertanggung jawaban pelaku untuk menikahinya, Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban,” ucap Kapolres saat press release di aula Rupatama Tantya Sudhirajati Senin (29/04).
Kapolres juga menambahkan, saat itu pelaku menampar korban sehingga korban terjatuh ke sungai dan selanjutnya mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban ke sungai hingga korban lemas dan tak sadarkan diri. Untuk memastikan korban tak bernyawa lagi, pelaku kemudian menyayat leher korban didalam air hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya, selanjutnya pelaku menghanyutkan korban di aliran sungai.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit sepeda motor Beat, gagang pisau,pakaian dan jilbab serta casing ponsel milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(S.N)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.