Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang dan tidak sah.
Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.
Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegas Hakim Afrizal.
Hari ini kabar mengejutkan dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Paman Birin datang langsung menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi soal pengunduran diri Paman Birin, Rabu (13/11).
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.