banner 130x650

Peraturan Daerah Ketertiban Umum Harus  Mampu Jadi Dasar Satpol-PP Bertindak Tegas

dprd kotim
Photo : Hj. Darmawati - Anggota Komisi II DPRD Kotim

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya akan diberlakukan diharapkan juga berdampak terhadap penataan kota di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pasalnya, Perda (Peraturan Daerah) Tibum nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota.

“Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, akan membuat pemerintah mudah melakukan penataan kota,” kata Hj. Darmawati Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim.

Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati.

” Rancangan Peraturan Daerah tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal November nanti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua BK DPRD Kotim Nantikan Masa Pencopotan Jabatan Asisten I Pemkab Kotim

Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah.

“Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan,perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan laranganmemperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan,” terang Hj. Darmawati.

Selain itu larangan mengangkut barang dengan armada tidak sesuai peruntukannya, larangan menaikkan atau menurunkan barang di jalan umum tanpa memberi tanda sehingga membahayakan orang lain, sertamasalah lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Darmawati berharap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnyadi lapangan.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kotim Minta Penanganan Serius Jaringan Pengemis di Sampit

“Jangan sampai peraturan daerahnya sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan,akhirnya peraturan daerah itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Akhirnya menjadi sia-sia.Makanya ini perlu menjadi perhatian bersama,”tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis: JoEditor: Mentayanet

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca