banner 130x650

Perda Program Kawasan Tanpa Rokok Harus Ditegakkan Sesuai Kesepakatan

Perda
Foto : Hj. Darmawati - Anggota Komisi II DPRD Kotim

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Hj. Darmawati, kembali mengingatkan Pemda ntuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama untuk diberlakukan.

“Perda Program KTR jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak dilaksanakan. Dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja, Kita semua harus konsisten untuk menerapkannya,” kata Darmawati pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Menurutnya, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Karena Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018. Dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

Baca Juga :

Koperasi di Kotim Harus Memberikan Benefit Bagi Masyarakat

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok. Lalu dibuatlah aturan, agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas asap rokok,” ucap Darmawati.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Terus Perjuangkan Jaringan Listrik di Akhir Masa Jabatan

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan ,dengan adanya kawasan yang bebas rokok. Masyarakat bisa menikmati udara segar. Tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok juga bisa dapat memperhatikan dimana kawasan yang boleh merokok. Sehingga asap rokok tidak memberi dampak terhadap orang lain.

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas,.Khususnya generasi muda. Seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya serta kebijakan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :

Program Konservasi Lingkungan Harus Ditaati PBS, Jangan Dirusak !

Dirinya juga menambahkan, saat ini masih banyak reklame rokok yang dipasang di sembarang tempat. Padahal di dalam Perda tegas telah melarang reklame rokok.  Maka pada saat rapat evaluasi perda tersebut, pihaknya sudah menyampaikan terkait pemasangan reklame itu.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Kritik Minim Penerbangan di Bandara H Asan Sampit

“Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin reklame rokok, dan ini harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau masih ada reklame rokok maka kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca