banner 130x650

Perusahaan di Kotim Keberatan Mengenai Prosedur Pendirian TPS Khusus

kotim

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah menyampaikan untuk bersama menyukseskan Pemilu 2024 pada rapat koordinasi bersama pihak perusahaan atau badan usaha, pada hari Selasa 7 Februari 2023 di kantor Bupati Kotim.

Dalam rapat tersebut ada hal yang berbeda yang disampaikan oleh Ketua KPU Kotim kepada pihak perusahaan atau badan usaha yaitu adanya TPS Lokasi Khusus. TPS tersebut bisa didirikan di perusahaan swasta yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Namun beberapa perusahaan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut keberatan dengan salah satu prosedur pendirian TPS khusus yaitu membuat surat permohonan untuk didirikannya TPS.

Baca Juga : 

Komisi Pemilihan Umum Kotim Inginkan Pengoptimalan Pemilihan Suara Pada Perusahaan Sawit

“Terkait dengan surat permohonan tersebut, perusahaan seolah bermohon supaya ada TPS diperusahaan, nanti jadi berefek seolah perusahaan tidak netral,” ucap Tonni Manurung, perwakilan dari PT Minamas.

Dia menyarankan KPU saja yang menetapkan tanpa ada surat permohonan dan itu tidak jadi masalah.

“Secara prinsip tak ada masalah, biasanya TPS sudah ada di kebun, tinggal perlu dievaluasi kekurangan perusahaan apa saja selama ini untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Ketua KPU Kotim mengatakan bahwa surat permohonan adalah kebijakan dari KPU RI sebagai pegangan mereka untuk mendirikan TPS Khusus karena skalanya adalah RI bukan Kabupaten. Namun sejumlah perusahaan tetap keberatan akan hal tersebut sehingga Ketua KPU Kotim akan berkordinasi kembali dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

kotim
Photo : Rapat Koordinasi KPU bersama perusahaan atau badan usaha di Kotim

“Apa yang menjadi hasil rapat ini termasuk aspirasi perusahaan akan kami sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Fathonah.

Fathonah juga menyampaikan proses awal KPU Kotim yaitu meminta data karyawan dari perusahaan, mengindentifikasi dari data yang diberikan, kemudian menyampaikan ke perusahaan untuk mendirikan TPS.

Kemudian perusahaan diminta mengirimkan surat permohonan untuk didirikan TPS Khusus di perusahannya, dilanjutkan KPU Kotim melakukan koordinasi dengan KPU RI.

Selain itu perusahaan juga memastikan dahulu bahwa karyawan mereka mau menggunakan hak suaranya di TPS Lokasi Khusus nantinya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca