banner 130x650

Perusahaan Kelapa Sawit dan Tantangan Hukum, Penanaman di Kawasan HP atau HPK tanpa Izin Pelanggaran Pidana

Perusahaan Kelapa Sawit dan Tantangan Hukum

Perusahaan kelapa sawit di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir karena praktik penanaman di hutan produksi atau Hutan Produksi (HPK) tanpa izin. Praktik ini telah menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut ahli hukum lingkungan, penanaman di hutan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan kelapa sawit yang melakukan penanaman di hutan produksi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” kata Dr. Andri Gani, ahli hukum lingkungan.

Sementara itu, ahli hukum perusahaan, Dr. Rudianto, menyatakan bahwa perusahaan kelapa sawit harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Perusahaan kelapa sawit harus memiliki izin yang sah untuk melakukan penanaman di hutan produksi. Jika tidak, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda,” kata Dr. Rudianto.

Perusahaan Kelapa sawit dan tantangan hukum

Penanaman Kelapa Sawit di hutan produksi tanpa izin menimbulkan beberapa tantangan hukum, antara lain:

  1. Pelanggaran peraturan: Penanaman di hutan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau denda.
  3. Sanksi pidana: Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan penanaman di hutan produksi tanpa izin dengan sengaja.
BACA JUGA :  LBH-MNK Bantu Perjuangkan Tanah Alimansyah, Puluhan Tahun Dikuasai PT SCC

Sementara itu Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan Anekaria Safari menyebutkan perusahaan kelapa sawit harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Penanaman di hutan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.

“Oleh karena itu, perusahaan kelapa sawit harus memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk melakukan penanaman di hutan produksi dan itu pelanggaran. Aparat Penegak Hukum harus menindak dengan tegas,” tukasnya.

Undang-undang yang terkait dengan perusahaan kelapa sawit yang melakukan penanaman di Hutan Produksi atau Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin adalah:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk kegiatan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
  • Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Perubahan undang-undang ini dilakukan untuk memperkuat ketentuan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penambahan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku perusakan hutan.
BACA JUGA :  Ratusan Warga Penyang Datangi PT MAP Untuk Ambil Alih Lahan 6 Kelompok Masyarakat

Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013, beberapa pasal yang relevan dengan perusahaan kelapa sawit yang melakukan penanaman di hutan produksi tanpa izin adalah:

  • Pasal 1: Definisi hutan, kawasan hutan, perusakan hutan, dan pembalakan liar.
  • Pasal 12: Larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
  • Pasal 17: Larangan melakukan kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
  • Pasal 37: Perubahan ketentuan tentang perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan.

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca