banner 130x650

Petani Kotim Perlu Bantuan Pemerintah Untuk Mandiri dan Berkembang

Petani
Foto : M Kurniawan Anwar - Anggota DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar mengatakan bahwa sebagian besar petani di wilayah Kotim belum bisa mandiri.

“Petani Kotim masih harus diperhatikan pemerintah agar kedepan mereka bisa mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya, Selasa 27 Agustus 2024.

Para petani, umumnya masih lemah dan memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pihak lain. Untuk itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa Raperda perlindungan petani memiliki makna yang sangat strategis untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, agar mereka lebih kuat dan mandiri.

banner 1706 x 2560

“Pemerintah harus memikirkan agar segera dibentuk Raperda Perlindungan Petani Kotim,” tegasnya.

Kurniawan melalui Fraksi PAN memandang bahwa harus memberikan perhatian yang serius terhadap aspek ketahanan dan kedaulatan pangan.

BACA JUGA :  Waket Komisi III DPRD Kotim Ucapkan Terima Kasih Sudah Perhatikan Jalan Ki Hajar Dewantara

“Unntuk mencapai swasembada dan kedaulatan pangan itu, diperlukan petani yang kuat dan berdaya,” tegasnya.

Fraksi PAN berharap agar Perda ini harus benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Perlu diperhatikan dengan cermat sasaran perlindungan dan pemberdayaan yang akan diberikan. Jangan sampai tidak tepat sasaran,”ujarnya.

Selain itu pemerintah agar mampu mengendalikan dan mengatur terjadinya kesetaraan posisi tawar antara petani produsen dan para pedagang.

“Dan juga Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian melalui konsolidasi lahan pertanian dan jaminan luas lahan pertanian,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dongrak Perekonomian, ASN Kotim Disarankan Belanja Produk Lokal

Serta Kata Kurniawan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan bagi petani untuk memperoleh lahan pertanian dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

“Terakhir Petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca