banner 130x650

Polres Kotim Lakukan Pemusnahan 339 Gram Sabu-Sabu

polres kotim

Polres Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 132 bungkus dengan seberat 339,95 gram Sabu-sabu . Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani bersama dengan instansi terkait.

Diketahui sabu senilai senilai Rp509.925.000 hasil tangkapan bulan Maret-Mei 2024. Sabu didapat dari 13 orang tersangka, yang mana 12 orang di antaranya tangkapan dari Satuan Resnarkoba, dan satu orang lainnya dari jajaran Polsek Parenggean.

“Ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini, yaitu pada bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2024 ini, dan telah mengamankan 13 orang tersangka,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, 14 Mei 2024.

BACA JUGA :  Polres Kotim, Amankan Kegiatan Pawai Pembangunan HUT RI Ke-79

polres kotim

Pada saat melakukan pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersamaan yang diwakili juga oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim, penasehat hukum terpidana serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.

Untuk pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan bahan kimia seperti pembersih lantai. Setelah itu kemudian di larutan dengan air mengandung narkotika itu lalu ditumpahkan di selokan.

BACA JUGA :  Patroli Skala Besar PT AKPL, Kapolres Kotim Kerahkan Personil di Lokasi Perusahaan

Tidak lupa juga, AKBP Sarpani mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam bahu-membahu untuk membantu memberantas peredaran barang haram di Kotim. Menurutnya bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca